A.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi
pelapisan masyarakat, bahwa “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.”
Menurut Theodorson dkk. dalam Dictionary of Sociology, yaitu bahwa “Pelapisan masyarakat merupakan jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida dari lapisan bawah yang melebar sampai lapisan atas yang semakin menyempit”.
Menurut Theodorson dkk. dalam Dictionary of Sociology, yaitu bahwa “Pelapisan masyarakat merupakan jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida dari lapisan bawah yang melebar sampai lapisan atas yang semakin menyempit”.
Pelapisan sosial merupakan gejala
yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
B.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
1. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
2. Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
–
sistem fungsional : merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi
perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
–
sistem scalar : merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
C.
Teori Pelapisan
Sosial
Beberapa teori mengenai pelapisan
sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat dicantumkan di sini :
• Aristoteles mengatakan bahwa di
dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali,
mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
• Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
• Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
• Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
• Karl Mark menjelaskan terdapat
dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki
tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
• ukuran kekayaan
• ukuran kekuasaan
• ukuran kehormatan
• ukuran ilmu pengetahuan
D.
Persamaan Hak yang
diatur dalam UUD 1945
· Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.
· Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
· Kebebasan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur
sesuai Pasal 30 UUD 1945.
· Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan,
diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah
mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.
· Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua
orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah
menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD
1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34
UUD 1945.
E.
Perngertian
Persamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan
makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai
manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta
kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat,
dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak
dan kewajiban.
Sifat perhubungan antara manusia
dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang
itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku
bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Negara Indonesia memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat :
1. Landasan ideal : Pancasila
2. Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b. Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3. Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
F.
4 Pokok HAM yang
diatur dalam UUD 1945
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan
adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah
membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human
Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam
pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29
ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
0 komentar:
Posting Komentar