A. PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
B. UNSUR
UNSUR NEGARA
Unsur
unsur terbentuknya negara terdiri dari dua unsur yaitu unsur deklaratif dan
unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak berdirinya suatu
negara tanpa adanya unsur kontitutif suatu negara tidak akan bisa berdiri.
Sedangkan unsur deklaratif adalah unsur tidak mutlak.
Unsur konstitutif
1. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Unsur Deklaratif
1. Pengakuan
de facto
Pengertian
pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara
kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada
pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.
2.
Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan
terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi
atau pengakuan secara internasional.
Berdasarkan sifatnya pengakuan de
jure dibagi menjadi dua, yakni : Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai
waktu yang tidak terbatas. Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan
bilateral di tingkat diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan
menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh
seorang duta besar yang berkuasa penuh.
C. SIFAT
NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara
tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat
menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
4. BENTUK
NEGARA
1) Negara Kesatuan
Pengertian dari negara kesatuan
adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara
tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara.
Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan
dibawah ini :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di
seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk
seluruh rakyat.
d) Memiliki
satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat
dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi.
Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2) Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah
negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri
atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian
pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang
memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke
dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kemudian yang
berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh
pemerintah federal. Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh
negara serikat (federasi).
3) Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau
perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu
gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki
kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk
dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk
urusan politik luar negeri.
4) Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau
pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki
satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat
dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
5) Dominion
Kemudian bentuk negara yang
selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk negara yang
secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara inggris merupakan
gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa
lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.
6) Koloni atau negara jajahan
Pengertian dari negara koloni adalah
suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum
merdeka.
7) Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu
suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara
tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8) Mandat
Pengertian dari mandat adalah suatu
negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang
kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga
Bangsa-Bangsa.
9) Trust
Bentuk negara selanjutnya adalah
trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang mana pemerintahannya
diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
5. TUJUAN
NEGARA
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan
bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
A. PENGERTIAN
WARNA NEGARA
Waganegara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan
negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini
dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia.
Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun
negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya,
diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua.
Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah
menjalankan kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang
dikerjakan masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal
ini terdapat hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia
semenjak berada di dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam
pasal 1 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sabagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan
Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”, namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah
kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan
kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun
kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak
dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi
titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah
dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya
ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2);
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal
28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan
lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal
28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang
dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang
dicantumkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam
UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan
mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal
31, ayat 4), memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30,
ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan
hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu
sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara
merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga
negara untuk taat kepada negara.
Hak
dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami
pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan
oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri.
Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara
diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini
diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi
(Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah,
konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan
Pancasila tidak mudah dalam memahaminya, namun dalam melaksanakan atau
mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini
semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan
dilupakan kembali.
Kedua,
pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan
Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih
dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga
negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai
pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah
membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan
menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat
kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga,
diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini
bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta
ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak
bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan
adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar
hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila
adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012,
65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting
untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan
negara itu sendiri.
C. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Warga Negara
Indonesia :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”.
5.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat1)
6.
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a)
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
b)
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d)
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
A. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena
itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/ penguasa.
Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli :
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
2.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu.
Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas,
hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat
tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara
langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang
berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik
yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial
yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang
serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini
berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak
segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga
hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
B. CIRI – CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
C. SUMBER
SUMBER HUKUM
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan
bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi
material dan segi formal.
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan. Aturan
tersebut sifatnya memaksa, jadi jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu sumber hukum material dan formal.
Berikut ini
sumber hukum material dan formal
Sember hukum
material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau
sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi
yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan
hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum.
Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Hukum formal
adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum
formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini
macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
- Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
- Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. CSeperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
- Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.
D. PEMBAGIAN
HUKUM
a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi
dalam:
1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah
hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) :
Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim
kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu
perkara.
5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu
adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan
para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi
dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam,
antara lain sebagai berikut :
b) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH
Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara
sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
c) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya
hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen,
tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek
kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden
setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum
dibagi dalam:
1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku
dalam negara lain.
d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat
berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan
Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi
(Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan
hukum duniawi.
e. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya
dibagi dalam:
1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi
dalam:
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya
dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar
jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke
pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak
mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan,
tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
2) Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara
perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan
mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah
ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang.
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan
pasal tersebut ada dua:
a) Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b) Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang
pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan
kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum
antara dua orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
h. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
(antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang
perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri,
tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak
(hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang
benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang
hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan
susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah)
dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata
internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada
perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan
tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya
dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan
perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya
permufakatan melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang
sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana
diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman
pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP
adalah:
(1) Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman
mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan
beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak
untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang
tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
0 komentar:
Posting Komentar