Contoh Kasus



HUKUM PUBLIK DAN CONTOH KASUSNYA

Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:

1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

2. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.


1.      Kasus Korupsi
Ratu Atut dinyatakan tersangka korupsi

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.

Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengket pemilihan kepala daerah lebak, Banten. Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.

"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang. Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad. Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad sudah disepakati para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".

Media nasional melalui situs internet ramai menyebut status baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang Tangerang.

Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi tersebut. Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di Banten.

Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini, parlemen dan pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU pilkada yang membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik. Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005, menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus korupsi.

2.      Kasus Penyelewengan Dana Pajak


JAKARTA - Pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus-kasus penyelewengan pajak dipotong dulu sebelum dilakukan. Akibatnya, penyidik KPK terganggu dalam penelusuran kerugian negara dari dugaan korupsi sektor perpajakan, seperti yang yang terjadi pada kasus Hadi Poernomo. KPK tidak akan menyerah dan terus berjuang.

"Dalam kasus HP (Hadi Poernomo) ini kan audit investigasi cuma 3,75 miliar rupiah, (tapi) di penyidikan bisa sampai 2,5 triliun rupiah, itu kan banyak," kata Jaksa KPK, Yudi Kristiana dalam diskusi 'Membedah Penanganan Perkara di KPK' yang digelar di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Yudi, KPK mulai menginisiasi menyidik penyelewengan keuangan negara. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, antara lain (dugaan) korupsi sektor perpajakan. Tapi upaya itu 'layu sebelum berkembang'.

Yang dimaksud 'layu sebelum Berkembang' tersebut, ujar Yudi, karena pintu masuk dalam menulusuri kasus-kasus itu lebih dulu dipotong dengan adanya putusan yang mengabulkan gugatan Hadi Poernomo. Meski begitu, KPK, tidak akan menyerah dan akan terus berjuang dalam mengungkap kasus yang menyangkut Hadi Poernomo hingga tuntas.

"Itu tantangan dan KPK dilahirkan untuk menghadapi hal-hal yang besar. Itu bukan remeh-temeh, tapi tantangannya juga besar, baik tantangan hukum dan non-hukum yang tampak di depan maupun di balik layar" tegas Yudi.

Seperti diketahui, putusan yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haswandi pada 29 Mei 2015 membuat kaget banyak pihak, termasuk para pegawai KPK. Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo.

Hadi Poernomo menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus keberatan pajak BCA tahun 1999. Akibat putusan itu, penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan dan tidak berlaku. KPK mengaku sangat terpukul dan kecewa atas putusan Hakim Haswandi. Padahal, lewat kasus tersebut, KPK ingin membongkar praktik korupsi yang diduga sudah mengakar di lingkungan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan KPK sudah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. fdl/N-3



HUKUM PRIVAT DAN CONTOH KASUSNYA

Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
1. Hukum Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Dagang
Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.



1. Kasus Perceraian

Risty Tagor Resmi Gugat Cerai Stuart Collin

JAKARTA - Rumah tangga artis Risty Tagor dan suami keduanya, Stuart Collin sepertinya benar-benar tidak bisa dipertahankan lagi. Risty pun mengajukan gugatan cerai.

Risty mengajukan cerai pada hari Kamis (20/8/2015) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Ya sudah kita daftarkan dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS," ungkap Alex Diego Ardiansyah SH perwakilan tim kuasa hukum Risty di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, (20/8/2015)‎.‎

Tanpa disangka-sangka rumah tangga Risty Tagor dan suaminya tersebut ternyata hanya seumur jagung, usia pernikahan mereka terhitung hanya beberapa bulan saja. Ini juga merupakan yang kedua kalinya Risty harus menghadapi perceraian setelah rumah tangganya dengan Rifki Balwell juga harus kandas.

Meskipun begitu, perceraian Risty Tagor baru akan terjadi pasca dirinya melahirkan, karena saat ini Risty masih mengandung. "Boleh kita kan, ada masa-masanya, ngajuin gugatan kan, ada mediasinya tujuannya kan, bukan untuk cerai juga karena ada mediasi juga, akhirnya kalau cerai juga talaknya setelah lahiran," pungkasnya.

2. Kasus Pelanggaran Perjanjian
Afgan Dilaporkan ke Polisi
Reporter: tabloidnova.com / www.tabloidnova.com
Selasa, 14 Juni 2011
Sharing Social Media

Afgan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap melakukan pelanggaran kontrak kerja dengan label yang sempat melambungkan namanya, Wanna B Production. Afgan dituding tak mengikuti kesepakatan yang dibuat.

"Pihak Wanna B Production melalui saya akan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Kasusnya sendiri terkait dengan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan Afgan beserta manajemennya," terang kuasa hukum Wanna B Production, Hulman Panjaitan SH saat dihubungi tabloidnova.com, Selasa (14/6) pagi. Menurut Hulman, teman dekat artis Olivia Jansen itu dianggap berhutang dengan label rekaman Wanna B karena tak melaksanakan kontrak kerja dan kewajiban yang sejak tahun 2007 sudah ditandatangani Afgan dan manajemennya.

"Perjanjian kerjasama itu sudah berlangsung sejak tahun 2007 untuk produksi rekaman suara. Kerjasama itu dilakukan di awal karier Afgan yang saat itu dia belum ada apa-apa, belum dikenal sebagai penyanyi tenar seperti sekarang," kata Hulman.

Menurut Hulman, dalam perjanjian itu terdapat 'hak opsi' dimana label Wanna B Production berhak melepas atau mengikat Afgan secara eksklusif. Namun, kenyataannya, Afgan menerima pinangan produser lain dan melanggar perjanjian yang sudah disepakatinya.

"Isi perjanjian di tahun 2007 itu untuk setiap artis baru yang diasuh dan dibesarkan Wanna B Production berhak untuk memiliki atau melepas artisnya sesuai kesepakatan. Tapi sepertinya Afgan sengaja, karena sudah terikat kontrak dengan pihak lain, jadi enggak bisa secara khusus dengan Wanna B Production lagi," katanya.




0 komentar:

Posting Komentar