HUKUM PUBLIK DAN CONTOH KASUSNYA
Hukum
publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.
Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
1.
Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain
dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
2.
Hukum Pidana
Hukum
yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta
perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan.
1. Kasus
Korupsi
Ratu Atut dinyatakan tersangka
korupsi
Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten
Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Atut sudah
beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengket pemilihan kepala
daerah lebak, Banten. Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih
dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah
ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status
dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan
kasus ini, Selasa (17/12) siang. Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia
dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam
kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta
dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil
Mochtar," tambah Samad. Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad sudah
disepakati para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun masih
perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".
Media nasional melalui situs internet ramai menyebut
status baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga
sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas
Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang Tangerang.
Penggeledahan
menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar. Dalam beberapa
kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten
bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang
menjadi penguasa di provinsi tersebut. Wawan sendiri tidak memiliki jabatan
resmi dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam
menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di Banten.
Akibat
dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini, parlemen dan
pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU pilkada yang membatasi keterlibatan
sebuah dinasti politik. Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005,
menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus
korupsi.
2. Kasus
Penyelewengan Dana Pajak
JAKARTA - Pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menelusuri kasus-kasus penyelewengan pajak dipotong dulu sebelum dilakukan.
Akibatnya, penyidik KPK terganggu dalam penelusuran kerugian negara dari dugaan
korupsi sektor perpajakan, seperti yang yang terjadi pada kasus Hadi Poernomo.
KPK tidak akan menyerah dan terus berjuang.
"Dalam kasus HP (Hadi Poernomo) ini kan audit
investigasi cuma 3,75 miliar rupiah, (tapi) di penyidikan bisa sampai 2,5
triliun rupiah, itu kan banyak," kata Jaksa KPK, Yudi Kristiana dalam
diskusi 'Membedah Penanganan Perkara di KPK' yang digelar di gedung KPK,
Jakarta, kemarin.
Menurut Yudi, KPK mulai menginisiasi menyidik penyelewengan
keuangan negara. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan potensinya jauh
lebih besar dari APBN sendiri, antara lain (dugaan) korupsi sektor perpajakan.
Tapi upaya itu 'layu sebelum berkembang'.
Yang dimaksud 'layu sebelum Berkembang' tersebut, ujar
Yudi, karena pintu masuk dalam menulusuri kasus-kasus itu lebih dulu dipotong
dengan adanya putusan yang mengabulkan gugatan Hadi Poernomo. Meski begitu,
KPK, tidak akan menyerah dan akan terus berjuang dalam mengungkap kasus yang menyangkut
Hadi Poernomo hingga tuntas.
"Itu tantangan dan KPK dilahirkan untuk
menghadapi hal-hal yang besar. Itu bukan remeh-temeh, tapi tantangannya juga
besar, baik tantangan hukum dan non-hukum yang tampak di depan maupun di balik
layar" tegas Yudi.
Seperti diketahui, putusan yang dibacakan Hakim
tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haswandi pada 29 Mei 2015
membuat kaget banyak pihak, termasuk para pegawai KPK. Haswandi mengabulkan
gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak,
Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo menggugat penetapan tersangka dirinya
oleh KPK terkait kasus keberatan pajak BCA tahun 1999. Akibat putusan itu,
penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan dan tidak berlaku. KPK
mengaku sangat terpukul dan kecewa atas putusan Hakim Haswandi. Padahal, lewat
kasus tersebut, KPK ingin membongkar praktik korupsi yang diduga sudah mengakar
di lingkungan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi
mengatakan KPK sudah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas
putusan Hakim tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi
Poernomo. fdl/N-3
HUKUM PRIVAT DAN CONTOH KASUSNYA
Hukum
privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara
lain:
1. Hukum
Perdata
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum
Dagang
Peraturan
yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
1. Kasus Perceraian
Risty Tagor Resmi Gugat Cerai Stuart Collin
JAKARTA - Rumah tangga artis Risty Tagor dan suami keduanya,
Stuart Collin sepertinya benar-benar tidak bisa dipertahankan lagi. Risty pun
mengajukan gugatan cerai.
Risty
mengajukan cerai pada hari Kamis (20/8/2015) di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan. "Ya sudah kita daftarkan dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS,"
ungkap Alex Diego Ardiansyah SH perwakilan tim kuasa hukum Risty di Pengadilan
Agama Jakarta Selatan, Kamis, (20/8/2015).
Tanpa
disangka-sangka rumah tangga Risty Tagor dan suaminya tersebut ternyata hanya
seumur jagung, usia pernikahan mereka terhitung hanya beberapa bulan saja. Ini
juga merupakan yang kedua kalinya Risty harus menghadapi perceraian setelah
rumah tangganya dengan Rifki Balwell juga harus kandas.
Meskipun begitu,
perceraian Risty Tagor baru akan terjadi pasca dirinya melahirkan, karena saat
ini Risty masih mengandung. "Boleh kita kan, ada masa-masanya, ngajuin
gugatan kan, ada mediasinya tujuannya kan, bukan untuk cerai juga karena ada
mediasi juga, akhirnya kalau cerai juga talaknya setelah lahiran,"
pungkasnya.
2.
Kasus Pelanggaran Perjanjian
Afgan Dilaporkan ke Polisi
Reporter: tabloidnova.com /
www.tabloidnova.com
Selasa, 14 Juni 2011
Sharing Social Media
Afgan dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Selatan karena dianggap melakukan pelanggaran kontrak kerja dengan
label yang sempat melambungkan namanya, Wanna B Production. Afgan dituding tak
mengikuti kesepakatan yang dibuat.
"Pihak
Wanna B Production melalui saya akan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kasusnya sendiri terkait dengan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan Afgan
beserta manajemennya," terang kuasa hukum Wanna B Production, Hulman
Panjaitan SH saat dihubungi tabloidnova.com, Selasa (14/6) pagi. Menurut
Hulman, teman dekat artis Olivia Jansen itu dianggap berhutang dengan label
rekaman Wanna B karena tak melaksanakan kontrak kerja dan kewajiban yang sejak
tahun 2007 sudah ditandatangani Afgan dan manajemennya.
"Perjanjian
kerjasama itu sudah berlangsung sejak tahun 2007 untuk produksi rekaman suara.
Kerjasama itu dilakukan di awal karier Afgan yang saat itu dia belum ada
apa-apa, belum dikenal sebagai penyanyi tenar seperti sekarang," kata
Hulman.
Menurut
Hulman, dalam perjanjian itu terdapat 'hak opsi' dimana label Wanna B
Production berhak melepas atau mengikat Afgan secara eksklusif. Namun,
kenyataannya, Afgan menerima pinangan produser lain dan melanggar perjanjian
yang sudah disepakatinya.
"Isi
perjanjian di tahun 2007 itu untuk setiap artis baru yang diasuh dan dibesarkan
Wanna B Production berhak untuk memiliki atau melepas artisnya sesuai
kesepakatan. Tapi sepertinya Afgan sengaja, karena sudah terikat kontrak dengan
pihak lain, jadi enggak bisa secara khusus dengan Wanna B Production
lagi," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar